PENGERTIAN MUMAYYIZ
Asalamualaikum sahabat berbagi,,,
Ada yang belum tau pengertian mumayyiz.?? Sekarang admin akan share sedikit pengertian mumayyiz.
Silahkan dibaca ya sahabat...
Mumayyiz atau tamyiz adalah anak yang sudah mencapai usia dimana seorang anak sudah mulai bisa membedakan mana hal yang baik atau bermanfaat baginya dan mana hal yang buruk atau membahanyakan dirinya, sebagian ulama' menyatakan bahwa pada usia ini seorang anak memiliki kemampuan dalam otaknya untuk bisa menggali arti dari suatu hal. Dalam kenyataannya, pada masa ini seorang anak sudah mampu untuk melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan sendiri, minum sendiri, dan lain lain. Usia tamyiz menurut mayoritas ulama' adalah 7 tahun, dan berakhir setelah sampai pada masa baligh.
Pada Usia ini seorang anak sudah diperkenankan melakukan beberapa tindakan (tashorruf) yang berhubungan dengan orang lain yang terdapat ketentuan hukum diharuskan pelakunya sudah tamyiz. Namun tindakannya masih dibatasi dalam beberapa hal saja (ahlul ada' al-qoshiroh), sebab perkembangan tubuh dan akalnya belum sempurna, kelak pada saat perkembangan tubuh dan akalnya, ia baru diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai tindakan secara menyeluruh (ahliyatul 'ada' al kamilah). Selain itu anak yang sudah mencapai usia tamyiz juga mulai dibiasakan untuk mengerjakan ibadah-ibadah seperti sholat 5 waktu dan puasa romadhon.
Nah, jika sahabat telah membaca uraian diatas, kita bisa membedakan beberapa perbedaan antara Mumayyiz dan Baligh diantaranya adalah :
1. Perkembangan badan dan akal mumayyiz itu sudah mulai sempurna, tapi belum sempurna, sedangkan perkembangan tubuh dan akal baling sudah sempurna.
2. Terjadi perubahan-perubahan fisik pada baligh, seperti ihtilam dan haidh, dan hal ini tidak terjadi pada mumayyiz.
3. Batasan umur mumayyiz adalah 7 tahun, sedangkan batasan umur baligh adalah 15 tahun.
4. Tashorruf yang dilakukan oleh mumayyiz masih dibatasi, sedangkan bagi anak yang sudah baligh tidak lagi dibatasi.
5. Seorang anak yang mumayyiz baru dianjurkan untuk melaksanakan ibadah, sedangkan anak yang baligh sudah terikat secara penuh oleh semua hukum-hukum agama.
Semoga uraian diatas dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan sahabat berbagi ya..
Terimakasih..

Posting Komentar